Palembang, 13 September 2024
DPRD Prov.Sumsel tetapkan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Prov.Sumsel Tahun 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan tetapkan Program Pembentukan Daerah (Proprmperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari 4 (empat) Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel, dan 3 (tiga) Raperda usul Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumsel pada Rapat Paripurna XCII (92) Agenda Penetapan Propemperda Prov.Sumsel Tahun 2025 hari ini (Jumat, 13/9).
Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati, SH,MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.
Mengawali Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Paripurna / Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan latar belakan dan proses yang telah dilalui dalampembentukan Propemperda dimaksud:
“Berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Bahwa Salah Satu Tugas Dan Wewenang DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bersama Gubernur. Berkaitan Dengan Hal Tersebut Gubernur Sumatera Selatan telah menyampaikan Surat Nomor 188.341/2977/Ii/2024 Tanggal 11 September 2024 Hal: Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2025” Jelas Ketua DPRD.Prov. Sumsel
“Dalam rangka penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumtera Selatan Bersama Biro Hukum Dan Ham Setda Provinsi Sumatera Selatan Serta BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Pada Tanggal 12 September 2024 telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dan disahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang menjadi skala prioritas Provinsi Sumatera Selatan Pada Tahun 2025” Lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel
Kemudian sebelum menetapkan Propemperda Tahun 2025 terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda); H. Toyep Rakembang menyampaikan laporannya, yang pada intinya Propemperda tahun 2025 sebanyak 7 Raperda dengan rincian sebagai berikut:
Raperda usulan hak inisiatif DPRD Sumsel 4 Raperda yaitu:
- Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat,
- Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman,
- Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi,
- Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia .
Raperda usulan pihak eksekutif 3 Raperda yaitu: - Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel TA Sumsel 2024,
- Raperda tentang perubahan APBD Sumsel TA 2025,
- Raperda tentang APBD Sumsel TA 2026.
Setelah pembacaaan laporan dilanjutkan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat kepada Peserta Rapat Paripurna dan secara aklamasi seluruh peserta dapat menyetujui Propemperda tersebut untuk selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur, setelah prosesi penandatanganan keputusan bersama Rapat Paripurna pun ditutup.
Menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel berpesan akan pentingnya Propemperda yang tidak hanya tanggung jawab DPRD Prov.Sumsel namun juga merupakan tangung jawab Pemerintah Daerah, serta diakhiri dengan mengapresiasi semua pihak yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut:
“Pimpinan Dewan mengingatkan bahwa tugas Pembentukan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata tanggungjawab dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu melalui forum yang terhormat ini saya mengajak seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bekerja secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna pada hari ini.” Jelas ketua DPRD Prov.Sumsel.
“Atas nama pimpinan dewan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda Provinsi Sumatera Selatan, seluruh Anggota Dewan yang terhormat, serta Pj. Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya yang telah berkenan hadir pada Rapat Paripurna Pada hari ini.” tutup pimpinan Rapat Paripurna.